Rabu, 01 Juni 2011

Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional



I.        PENGERTIAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.    Dalam arti kepentingan umum(politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.
b.    Dalam arti kebijaksanaan(policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
1.     Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2.    Kekuasaan
Kemampuan seseorang/kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.
3.    Pengambil keputusan
Politik adalah pengambil keputusan melalui saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu negara.
4.    Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai tujuan.
     Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan).
·         Karl Von Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
·         Dalam masa modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu tujuan.
·         Politik Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk menggapai suatu cita-cita dan tujuan nasional..
·         Strategi Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka pendek,jangka menengah dan juga jangka panjang.


II.       DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu mengerti pokok-pokok pikiran yang berada dalam sistem manajemen nasional yang berdasar kepada ideology pancasila, UUD ’45, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional,karena didalamnya terkandung dasar-dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa.


III.   PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional telah berjalan selama ini disusun berdasar sistem kenegaraan menurut UUD ’45. Sejak tahun 1985 terdapat pendapat yaitu bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD ’45 merupakan suprastruktur politik, lembaga tersebut yaitu MPR, DPR, PRESIDEN, BPK dan MA. Badan  yang berada di dalam lingkungan masyarakat yaitu infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada di dalam lingkungan masyarakat seperti partai politik, organisasi  kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan(interest group) dan kelompok penekan(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus bisa bekerja sama dan mempunyai kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional dibagian lembaga suprastruktur politik diatur oleh Presiden,dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh  rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi  dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah  pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.  Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.  Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
                          Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai  dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidangnya.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
·         Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :

a.    Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.    Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.    Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.    Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.    Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Polstanas pada era orde baru

Seperti kita ketahui pada masa orde baru negara kita menjalankan politik strategi nasional berdasarkan GBHN yang dibuat oleh MPR dimana saat itu Presiden merupakan mandataris MPR, dengan demikian GBHN tersebutlah yang akan menjadi acuan sebagai politik strategi nasional. Kebijakan ini kemudian berubah dengan adanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan wakil presiden sejak tahun 2004. GBHN yang pada masa orde baru digunakan sebagai acuan penyusunan poltranas kini diganti dengan dengan pidato visi dan misi dari Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR ketika diangkat secara resmi dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun jauh kebelakang dimasa pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden mereka telah mengungkapkan semua visi dan misi termasuk janji-janji yang mereka sampaikan. Itu sebabnya secara langsung mereka bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang mereka sampaikan ketika masa kampanye pemilihan presiden karena kebijakan itu menyangkut keberlangsungan seluruh rakyat Indonesia terutama karena visi dan misi yang telah disampaikan merupakan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan akan menjadi kebijakan politik strategi nasional selama pemerintahan berlangsung dalam satu periode. Polstranas merupakan suatu kebijakan yang disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen bangsa kita yang berlandaskan ideology kita yaitu Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dengan berlandaskan hal itulah menjadi acuan dalam menyusun Polstranas, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia dan tujuan yang luhur yaitu mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Saat ini Presiden dan Wakil presiden terpilih kita Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiona tentunya berusaha menjalankan visi dan misinya sebaik mungkin dalam masa periode kepemimpinannya sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional. Presiden selaku pemimpin pemerintahan dalam melaksanakan semua visi dan misinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar dibantu oleh para menteri dan para menteri yang diangkat oleh presiden yang akan melaksanakan kebijakan politik startegi nasional tersebut. Dalam penyusunan polstranas tersebut hendaknya presiden tetap memuat tujuan-tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan disusunnya politik strategi nasional maka sasaran kebijakan yang akan dilaksanakan hendaknya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap masyarakat dengan mencantumkan sasaran yang dituju pada masing-masing bidang karena hal ini jelas menyangkut kelangsungan bangsa kita baik itu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan hankam. Pada masa sekarang ini tentunya peranan warga negara akan semakin tampak dalam hal ini masyarakat sendiri yang akan menjadi pengamat langsung dalam dijalankannya politik strategi nasional yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara sebagaimana yang telah disampaikan tadi di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Polstranas pada era setelah reformasi. 

Sumber Pustaka :