IX. ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja antara lain :
- Perencanaan Tenaga Kerja.
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan
peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job
Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah
lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan
pegawai baru.
·
Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari
dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
·
Seleksi
Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
·
Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga
kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang
tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
A.
Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta
sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
·
Metode
Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
·
Pelelangan
Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
·
Pemilihan
Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.
·
Penunjukan
Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
è Terjadi keadaan darurat untuk
pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk
penanganan darurat akibat bencana alam,
è Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
è Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
è Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
è Paket pekerjaan merupakan hasil
produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang
telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
è Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada
satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
B.
KONTRAK BISNIS
Kontrak merupakan perjanjian yang
bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan
dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak,
jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri,
maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti.
Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata)
Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan
undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g
bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut
terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak
merupakan salah satu sumber dari perikatan.
·
Pakta
Integritas
Dalam Pasal 1
Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh
organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah
atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang
sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.
Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
C.
Tujuan
Pakta Integritas
·
Mendukung sektor
publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan
jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Berikut adalah contoh pakta integritas
:
REFERENSI :
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=305&Itemid=76
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3P4-T-KXfVWKTPKOWHJiaw45XaRAhr8dwONCW6xmKDNg0a0QYmJKE1PEOiq-LxYsFP2bt4ZFwblKBpOGjn8qm-D7Nnc7yo1uD7Gxdcf3QTI5bd8Q0Xl_xmQcOqOsRSpt09atBDbBGoZiB/s1600/Pakta+Integritas.jpg
http://olahraga.kompasiana.com/bola/2012/09/22/pakta-integritas-lnm-dkk-merupakan-komitmen-loyalitas-kepada-organisasi/