Desain
industri
Desain industri
adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai
kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi
penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri
dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang
sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain
industri.
Sejarah Pengaturan Desain
Industri
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad
ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri
awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara
massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The
designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar
tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi.
Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui
Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model
manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for
the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5
Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua
negara anggota Paris Convention.
Estetika Versus Fungsionalitas
Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada
pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah
desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk
terluar dari suatu produk. Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek
fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau
aspek keselamatannya. Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu
dilindungi oleh hukum paten.
Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri
yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan,
desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
- Tanggal penerimaan; atau
- Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan
apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penerimaannya, desain industri tersebut :
- Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sistem Konstitutif dalam
Perlindungan Desain Industri
Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to File Principle. Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.
Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to File Principle. Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Subjek dari Hak Desain Industri
- Yang berhak memperoleh hak desain industry adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
- Pendesain terdiri dari atas beberapa orang secara bersama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain
Industri
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan
dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain
industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan
wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak
desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan
diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat
seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali
jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau
non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain
industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita
resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku
terhadap pihak ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi
ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak
boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi
perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Sejarah Waralaba
Waralaba
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin
jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun
usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format
bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain
yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber
lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah
industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS
ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan
jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan
eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai
penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba
sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba
generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di
negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis
diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang
ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons
melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak
mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon
mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA. Kategori
waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan, pendidikan
dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah
dan masih banyak lagi franchise yang berkembang di Indonesia ini.
Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu
sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik
merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam franchisor
dan franchisee. Selain
pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor
dan franchisee.
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Jenis waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya
waralaba meliputi:
- Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada
tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar
menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi
franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara
yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya
di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia
dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997
tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007
tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian
hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum
terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian
hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum
tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat
melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba
lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia
antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia),
WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia
antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG
Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise
Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Tingkat pengembalian
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.
- PERATURAN
MENTERI NO.31 2008 TENTANG WARALABA
- PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31/M-DAG/PER/8/2008
Desain Tata Letak Sirkuit
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI
yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
DEFINISI
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Dalam ranah Hukum Kekayaan Intelektual terhadap DTLST ini
ada beberapa istilah atau pengertian yang perlu diketahui, yaitu;
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang
menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang
terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
DTLST YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN (KRITERIA)
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
- Tentu saja, Desain Industri harus terdaftar pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.
DTLST YANG TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan
jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DTLST
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan selama sepuluh (10)
tahun dan tidak dapat diperpanjang.
SUBJEK DTLST
Orang yang berhak terhadap DTLST adalah sebagai berikut:
- Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
- Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- Pendesain tetap memiliki Hak untuk dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
LINGKUP HAK
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian
Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Namun,
dikecualikan pada pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu